Melinda Dee (Foto: Dok sps)
JAKARTA - Pengacara Inong Melinda Dee, Batara Simbolon mengungkapkan bahwa persidangan kliennya tidak fair.Karena para nasabah yang disebutkan dalam surat dakwaan tidak diberi kesempatan bersaksi.
"Kalau dilihat dari tuntutan jaksa cukup fair. Tapi dilihat dari fakta hukumnya belum fair. Pertama, dari ke-34 nasabah yang ditetapkan dalam surat dakwaan, tidak terlihat satupun ada di pengadilan dan tidak ada satu pun yang menyampaikan keberatan," ujarnya saat ditemui wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (07/03/2012).
Selain itu, persidangan dirasa tidak fair karena uang yang digunakan untuk membeli mobil-mobil mewah tidak seluruhnya berasal dari Citibank. Keterangan tersebut menampik anggapan hakim yang mengatakan bahwa mobil Ferrari, Hummer, dan Toyota Fortuner milik terdakwa berasal dari dana Citibank.
"Kemudian yang kedua nilai dari pada mobil-mobil itu. Mobil-mobil itu kan tidak semuanya memakai aliran uang dari Citibank," tuturnya.
Lebih lanjut Batara juga menegaskan bahwa kasus ini belum tentu kasus pencucian uang, lantaran para nasabah sampai saat ini belum menyatakan keberatan. Dia juga mengatakan bahwa kasus ini bukanlah kasus korupsi karena tidak ada unsur kerugian negara.
"Nasabahnya dirugikan apa tidak. Kalau nasabah merasa tidak dirugikan ya bukan money laundry. Pencucian uang ini kan bukan korupsi. Dia kan pegawai swasta, mana bisa korupsi, negara enggak dirugikan," pungkasnya.
"Kalau dilihat dari tuntutan jaksa cukup fair. Tapi dilihat dari fakta hukumnya belum fair. Pertama, dari ke-34 nasabah yang ditetapkan dalam surat dakwaan, tidak terlihat satupun ada di pengadilan dan tidak ada satu pun yang menyampaikan keberatan," ujarnya saat ditemui wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (07/03/2012).
Selain itu, persidangan dirasa tidak fair karena uang yang digunakan untuk membeli mobil-mobil mewah tidak seluruhnya berasal dari Citibank. Keterangan tersebut menampik anggapan hakim yang mengatakan bahwa mobil Ferrari, Hummer, dan Toyota Fortuner milik terdakwa berasal dari dana Citibank.
"Kemudian yang kedua nilai dari pada mobil-mobil itu. Mobil-mobil itu kan tidak semuanya memakai aliran uang dari Citibank," tuturnya.
Lebih lanjut Batara juga menegaskan bahwa kasus ini belum tentu kasus pencucian uang, lantaran para nasabah sampai saat ini belum menyatakan keberatan. Dia juga mengatakan bahwa kasus ini bukanlah kasus korupsi karena tidak ada unsur kerugian negara.
"Nasabahnya dirugikan apa tidak. Kalau nasabah merasa tidak dirugikan ya bukan money laundry. Pencucian uang ini kan bukan korupsi. Dia kan pegawai swasta, mana bisa korupsi, negara enggak dirugikan," pungkasnya.
Berita Terkait : Melinda Dee
- Divonis 8 Tahun, Melinda Dee Ajukan Banding
- Melinda Dee Divonis 8 Tahun Bui & Denda Rp10 M
- Melinda Siap Jalani Sidang Vonis
- Pengacara Melinda Dee Minta Kliennya Dibebaskan
- Jelang Vonis, Tekanan Darah Melinda Dee Naik
- Melinda Sakit, Vonis Dibacakan Pekan Depan
- Melinda Siapkan Jurus Pamungkas Hadapi Tuntutan Jaksa
- Keberatan Ditolak, Jaksa Tetap Tuntut Melinda 13 Tahun Penjara
- Melinda Dee Mohon Dibebaskan